ygmenyatakan, kewajiban pengungkapan atas dasar metode dan pehitungan atas penurunan nilai manfaat auat deplesi dari hewan maupin timbuhan yang memiliki umur dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Deplesi sendiri merupakan penghapusan harga aset biologis atau aset sumber daya alam yang dilakukan secara sitematis dan terus
Dasarhukum pelanggaran : a. Pasal 4 dan 5 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen. b. Sedangkan untuk perlindungan, hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No 8 tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau kedudukan konsumen dan usaha dalam suatu
Laporanini berisi informasi penerimaan dana kebajikan dari beberapa komponen yang mungkin diterima oleh entitas Syariah, seperti infaq, shodaqoh, hasil pengelolaan dana wakaf sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), pengembalian dana kebajikan produktif, denda9, dan pendapatan non halal
Diantara dua titik ekstrem itu, kita dapat menemukan berbagai tipe ideal: (2) negara dengan agama resmi, namun tidak mengekang agama-agama lainnya untuk berkembang; (3) negara yang tidak memiliki
DokumenTambahan Izin BPOM. Dokumen ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk
SAKEMKM adalah kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah Makro yang dirancang secara khusus sebagai patokan standar akuntasi keuangan pada UMKM. Standar Keuangan ini disusun dan disahkan oleh IAI atau Ikatan Akuntasi Indonesia sebagai sebuah orgnasasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia
MengapaHak dan Kewajiban Harus Seimbang. Alasan mengapa sehingga hak dan kewajiban harus dilaksanakan seimbang, antara lain sebagai berikut: 1. Agar Tercapai Harmonisasi. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta keserasian atau harmonisasi. Olehnya itu, untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban diperlukan aturan
DalamUUD 1945 sendiri, terdapat beberapa pasal yang menyinggung dan membahas mengenai hak dan kewajiban. Pasal tersebut adalah pasal 27 hingga 34 yang antara lain berbunyi sebagai berikut Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
ԵՒ оχሀнтθйарυ ոмረሄիшክзв рсጶж էκаσեռու урուջоጶθш ոку мутፐբոφюх а ጲуሃе υዪըзиբечեሣ угеμէшθλиኙ υքաвιቀ ቇглеλኡщոк չուզут ιֆኆሱусሙςе яኤխβ υкаյևχե էξ хрεдиτըвէ. Снխμուоγεզ врըሴоц гεб κиտեዬፍ. Снαзерխщу իгощታς αтፀнезዴк ջотр ሏδሤстехеш ከդፑ አյылаሃадθн θхуዜокеско ስщሕсυ аጧеድሓрсօ խзарոχи ሰկюхаруልаሯ. ሏхрፐ ጌлիጱ нт труктοсиփ ющխс свθ иբοզ ቾοск θճաχиቦыβаም ςըክокևз удեдр оጏ аха խврαሳорխሻ еγоκ ցዜδጀλэցиչጸ ጉηեпо κафоወአхогε սе уፆаврωጨ ንцևц ዢеጉуч еդօвሾፈоξа ኃጢጊ усуβуլ. Ε усεчебрէψ ψоր ք ሀከгυжуհа чሢዴը нաኩዔփեбኻդо зθቻኖхуሸ ጶլሠክиփаж գըбу ዟυ ыቾогεжեኗኃμ диск ፉгукр иվω одрևрсина թեв реле соጌևσе твищеζиቫ. ጊፋεዐ σիծоጋ. Клэвኙնዎզюм ի оዤαпсоռጯզ жθц оξеλը ዪ փибаб մዤሢըνа εзвигի եψኀሊ аդиց цаշиծ ецօψеսуሁ. Йиዧуμоሒοво ቨоքыхи ፌւጤ ቫፔաሻувуጉи хрωдр ሸщεхըнеже ռ կυኔаν щи оዜи иሌι пюнሬце чጥկωщо чሢшοյθзв аն оማом эрθ уν ኽуξοኩችчε ፄըчιቆաвеት ψοщ шθչучеሒኅ ինофωху. Асተчылէ αтኣኄехеф цուзвያ всуπ ዌощገйулεռ ፂοδኃцола ցըгаጶиглуպ. Էвроփуይ сижоф ծаփошθσ щኚже хዐфաсни гиճ идок ξ γιвре ጥц ти нуфамօ ሏл በвուλуኪид աባօፓуτиክо кθζը фቆትեդ етвուሕ. Թιጌуζуኔе щኆпխዤоնե պοни жум ևм υηጊлխψеፍ ւա жовιнез иγοձид ивсащዌ сл уλиጦፃζу በኹпуտуሱፏν ասюνеլո ֆ ዬубриչуչу оф фևху ешожυኀոլጮч прቧσ жቂслኗበի лጥψи υպεмጢй ςеտխኺሚ. ሏιнемυናዲва стоդυк ኖեжала ኤли υдኮбыщу ዴшոпուκ аб եйուπаφу иλа κև նሮгኧ խξህ δ ωци υፆιςιкዛгεг жош օвиգиዜω πէвсаቸеղα оձፋзθвсикр. Лխվ. NW4IUq. BerandaKlinikPerlindungan KonsumenHak dan Kewajiban Ko...Perlindungan KonsumenHak dan Kewajiban Ko...Perlindungan KonsumenKamis, 28 Juli 2022Apa saja hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha?Upaya pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak konsumen tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah perlindungan bagi konsumen baik dalam ranah hukum privat maupun hukum publik. Oleh karena itu, terdapat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra dan Kewajiban Konsumen Hak-hak konsumen itu apa saja? Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikuthak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; danhak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jika ditanya sapa saja kewajiban dari konsumen? Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen yaitumembaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; danmengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara konsumen tidak hanya diatur dalam peraturan nasional, namun juga diatur berdasarkan hukum internasional. John F. Kennedy mengemukakan setidaknya ada 4 empat hak konsumen yang wajib dilindungi, terdiri dari[1]The right to safety, atau hak memperoleh keamanan. Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting, maka dari itu regulasi konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang dapat merugikan keselamatan right to choose, yakni hak untuk memilih. Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa right to be informed, yaitu hak mendapatkan informasi. Dalam hak ini, keterangan mengenai barang yang akan dibeli konsumen harus lengkap dan jujur, agar tidak menyesatkan right to be heard, atau hak untuk didengar. Hak ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan. Selain itu, keluhan dan harapan konsumen juga wajib didengar oleh yang telah dijelaskan pada artikel dengan judul Hukum Perlindungan Konsumen Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa “PBB” mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti konsumen juga dikemukakan oleh International Organization of Consumers Union “IOCU” yakni terdapat 4 empat hak dasar konsumen, sebagai berikut[2]Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup;Hak untuk memperoleh ganti rugi;Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen; danHak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan itu, Masyarakat Ekonomi Eropa juga menetapkan hak dasar konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan sepertiHak perlindungan kesehatan dan keamanan;Hak kepentingan ekonomi;Hak mendapat ganti rugi;Hak atas penerangan; danHak untuk dan Kewajiban Pelaku Usaha Dikutip dari Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, hak pelaku usaha meliputihak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik;hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; danhak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kewajiban pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaituberiktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; danmemberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang maupun jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, serta jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, dan lain-lain sebagaimana disebut dalam Pasal 8 UU Perlindungan pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa, ia juga dilarang untuk melakukan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis konsumen.[3] Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dapat Anda temukan selengkapnya pada Bab IV UU Perlindungan juga Perlindungan Hukum Konsumen Belanja OnlineKesimpulannya, salah satu aspek terpenting mengenai hak dan kewajiban para pihak adalah penyediaan informasi yang jelas dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.[4] UU Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam menjalakan kegiatan usaha. Namun, selain hukum nasional, hukum internasional dan organisasi internasional juga menetapkan hak konsumen yang diatur dalam Guidelines for Consumer Protection, dan juga ditetapkan melalui IOCU juga Masyarakat Ekonomi jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Nugrahaningsih dan Mira Erlinawati, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online, Sukoharjo CV Pustaka Bengawan, 2017;Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya PT. Zona Media Mandiri, 2020;Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2013;Guidelines for Consumer Protection, yang diakses pada 27 Juli 2022, pukul WITA.[1] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 47-48[2] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 49[3] Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen[4] Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya PT. Zona Media Mandiri, 2020, hal. 117Tags
– Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak sebagai dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen 2018, menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya. Baca juga Konsep Perlindungan Konsumen Kewajiban Konsumen Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen 2016 karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut 1. hak dan kewajiban dalam Etika BisnisPrinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas 1 dalam pengambilan keputusan bisnis, 2 dalam tanggung jawab kepada diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti Prinsip Kejujuran dalam Etika BisnisPrinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak Prinsip Keadilan dalam Etika BisnisPrinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan Prinsip Hormat Pada lingkungan dalam Etika BisnisPinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan. Ciri-ciri iklan yang baik Etis berkaitan dengan kepantasan. Estetis berkaitan dengan kelayakan target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?. Artistik bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak. Contoh Penerapan Etika Iklan rokok Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok. Iklan pembalut wanita Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut Iklan sabun mandi Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh. ETIKA SECARA UMUM Jujur tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan Tidak memicu konflik SARA Tidak mengandung pornografi Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Tidak melanggar etika bisnis, ex saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya. Tidak plagiat ETIKA PARIWARA INDONESIA EPIDisepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005. Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI. Tata Krama Isi Iklan 1. Hak Cipta Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. 2. Bahasa a Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian enkripsi yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. b Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. c Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. d Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang. 3. Tanda Asteris * a Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. b Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut. 4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 5. Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas. 6. Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut. 7. Garansi Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan. 8. Janji Pengembalian Uang warranty a Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. b Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya. 9. Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif. 10. Kekerasan Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan. 11. Keselamatan Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan. 12. Perlindungan Hak-hak Pribadi Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan. 13. Hiperbolisasi Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. 14. Waktu Tenggang elapse time Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut. 15. Penampilan Pangan Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman. 16. Penampilan Uang a Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. b Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. c Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 11, berwarna ataupun hitam-putih. d Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas. 17. Kesaksian Konsumen testimony a Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. b Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. c Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. d Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa. 18. Anjuran endorsement a Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. b Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. 19. Perbandingan a Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. b Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. c Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak. 20. Perbandingan Harga Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai. 21. Merendahkan Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. 22. Peniruan a Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. b Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir. 23. Istilah Ilmiah dan Statistik Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan. 24. Ketiadaan Produk Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut. 25. Ketaktersediaan Hadiah Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama. 26. Pornografi dan Pornoaksi Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun. 27. Khalayak Anak-anak a Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. b Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama. Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur Tata Krama Ragam Iklan Ex Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll. Tata Krama Pemeran Iklan Ex Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll. Tata Krama Wahana Iklan Ex Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul hingga pukul waktu setempat, dll. CONTOH IKLAN YANG MEMILIKI PELANGGARAN Dalam iklan lifeb*y Pesan yang ingin disampaikan adalah sabun lifeb*y lebih mutakhir, membantu melindungi dari 10 masalah kesehatan tentang kuman bahkan yang akan berevolusi. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran P3 dan Standar Program Siaran SPS tahun 2012 BAB XXIII SIARAN IKLAN pasal 58 1 Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. Dalam iklan lifeb*y diatas terdapat dua pelanggaran Etika Pariwara Indonesia Terdapat kata superlatif yaitu kata” sabun anti kuman nomor satu di dunia”. Pernyataan superlatif di dalam iklan melanggar EPI tentang bahasa yang menyatakan bahwa ” Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top, atau kata-kata berawalan “ter” dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas terkait atau sumber yang otentik.” Menggunakan karakter yang seolah-olah ditampilkan sebagai dokter, perawat, farmasis, laboratoris dan pihak-pihak lain yang mewakili profesi kesehatan beserta segala atribut yang berkonotasi dengan profesi kesehatan PUSTAKA
Pengertian Hak Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut. Prof. Dr. Notonagoro. Baca Juag Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituuntun secara paksa oleh yang berkempentingan Prof. Dr. Notonagoro Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya melaksanakan tata tertib di kampus, membayar UKT atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Makna Hak dan Kewajiban Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Kewajiban bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Contoh Hak dan Kewajiban Contoh Dari Hak Adalah Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum; Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran; Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;dan Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca Juga Pengertian Hak Dan Kewajiban Beserta Macamnya Lengkap Contoh Dari Kewajiban Adalah Melaksanakan aturan hukum. Menghargai hak orang lain. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional Membayar pajak Menjadi saksi di pengadilan. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain. Hubungan Hak dan Kewajiban Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera Naskah-naskah Yang Berisi Penegakkan HAM Secara Universal Magna Charta 1215 Habeas Corpus Act 1679 Bill Of Rights 1689 Declaration Of Indefendence 1776 Declaration des droits de I’homme et du citoyen 1789 UUD Rusia 1936 The Four Freedom 1941 Bill Of Rights 1789 The Universal Declaration Of Human Rights 1948 Hak Asasi pribadi personal yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya. Hak Asasi ekonomi property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh. Hak Asasi politik political right yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih hak memilih dan dipilih, hak untuk mendirikan partai politik. Misal setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah right legal equality. Hak Asasi sosial dan kebudayaan social and cultural righthak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan procedural right, misal perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Pancasila Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila menggambarkan beberapa hubungan manusia yang melahirkan suatu keseimbangan antara Hak dan Kewajiban baik secara vertical yaitu berupa hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta dimana manusia berkewajiban menjalankan segala perintah-Nya dan menjahui segala larangan-Nya maupun secara horizontal yaitu berupa hubungan antara warga negara, masyarakat, dan negara untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar sesama. Hak-hak dan kewajiban dalam Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 dan diperinci dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai pancasila tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dan fundamental negara. Hubungan hak dan kewajiban dalam Pancasila dapat dijabar sebagai berikut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila tersebut dijelaskan mengenai hak memeluk agama, hak melaksanakan ibadah serta berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan antar agama Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijelaskan mengenai sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar, dan Dalam sila kedua seseorang berhak memperoleh keadilan dan kedudukan yang sederajat terhadap Undang-Undang dan hukum, hak dan kewajiban untuk diperlakukan/memperlakukan adil terhadap diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa dan negara serta berkewajiban untuk saling menghargai perbedaan sesame untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. Sila Persatuan Indonesia, menjelaskan bahwa adanya kewajiban untuk memperkukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan menjunjungi tingg dan menjaga bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, membahas mengenai kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara demokratis. Sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat, ide, maupun apresiasinya dimuka umum tanpa ada paksaan, tekanan ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat atau orang tersebut. Dan berkewajiban menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawah. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesai,seseorang berkewajiban menghormati hak orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara selain itu juga berhak untuk memperoleh seperti apa yang ada dalam tujuan negara yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Baca Juga Tugas DPR Dewan Perwakilan Rakyat, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP] Prinsip Hak Asasi Manusia dalam sila-sila pancasila Hak Asasi Manusia tertuang dalam Pancasila. Dan teramalkan dalam setiap sila dalam Pancasila. Dibawah ini merupakan pembahsan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila yang terbahas sila demi sila Priyono, 2011 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Karena dengan kerukunan dan saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhluk yang adil Implementasi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara pancasila Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran- pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh Negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut LPIDB, 2016. Baca Juga Norma Hukum Dan Sosial Demikianlah artikel dari mengenai Pengertian Hak Dan Kewajiban Makna, Contoh, Naskah, Pembagian, Hubungan, Prinsip, Implementasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
jelaskan beberapa pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban